SOAL TEMATIK
- 1. Sebutkan rumusan pasal 31 ayat (1) dan (2) dan jelaskan maknanya
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan.
Perubahan ketentuan Pasal 31 ayat
(1) terletak pada penggantian kata tiap-tiap menjadi setiap dan
kata pengajaran menjadi kata pendidikan. Perubahan kata dari tiap-tiap
menjadi setiap merupakan penyesuaian terhadap perkembangan bahasa
Indonesia. Adapun perubahan kata pengajaran menjadi pendidikan
dimaksudkan untuk memperluas hak warga negara karena pengertian pengajaran
lebih sempit dibandingkan dengan pengertian pendidikan.
Pasal
31
(2)
Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pendidikan dasar menjadi wajib dan akan ada sanksi bagi siapa pun yang tidak
melaksanakan kewajiban itu. Dengan demikian setiap warga negara mempunyai
pendidikan minimum yang memungkinkannya untuk dapat berpartisipasi dalam
proses pencerdasan kehidupan bangsa. Di pihak lain, Undang-Undang Dasar
mewajibkan pemerintah untuk membiayai pelaksanaan ketentuan ini.
- 2. Sebutkan rumusan pasal 31 ayat (3) dan jelaskan maknanya
Pasal
31
(3)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
Ketentuan ini mengakomodasi
nilai-nilai dan pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius
dengan memasukkan rumusan kata meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia sementara tujuan sistem pendidikan nasional adalah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa.
- 3. Sebutkan rumusan pasal 31 ayat (4) dan jelaskan maknanya
Pasal
31
(4)
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh
kenyataan bahwa dalam praktik penyelenggaraan negara menunjukkan kurang
dipahaminya Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) yang pada hakikatnya mengandung prinsip
demokrasi pendidikan. Rumusan itu merupakan sikap bangsa dan negara untuk
memprioritaskan penyelenggaraan pendidikan sebagai upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional. Untuk itu, dirumuskan
ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar dan kewajiban warga
negara mengikuti pendidikan dasar tersebut; serta negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan
APBD.
- 4. Sebutkan syarat menjadi presiden dan wakil presiden sesuai dengan rumusan pasal 6 ayat 1 UUD NRI 1945
Pasal 6
(1)
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia
sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara
rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan
Wakil Presiden.
Pasal 6A
(2)
Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3)
Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara
dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,
dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Perubahan ketentuan mengenai
persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dimaksudkan untuk
mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman. Untuk itu
persyaratan yang ada sebelumnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (“orang Indonesia asli”) diubah agar sesuai dengan
perkembangan masyarakat yang makin demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule
of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum
bagi setiap warga negara.
Rumusan itu konsisten dengan paham
kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan dengan tidak membedakan
warga negara atas dasar keturunan, ras, dan agama. Kecuali itu, dalam perubahan
ini juga terkandung kemauan politik untuk lebih memantapkan ikatan kebangsaan
Indonesia.
Berbagai persyaratan untuk menjadi
Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 ayat (1)
dimaksudkan agar siapa pun warga negara yang terpilih menjadi Presiden dan
Wakil Presiden dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Penyempurnaan persyaratan itu mengingat kedudukan dan peranan Presiden dan
Wakil Presiden sangat penting dalam penyelenggaraan negara (sesuai dengan
sistem pemerintahan presidensial yang dianut negara Indonesia) sehingga
diperlukan adanya persyaratan yang ketat.
- 5. Mengapa Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabuangan partai politik?
Pasal 6A
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik dimaksudkan untuk mewujudkan fungsi partai politik
sebagai pemersatu bangsa yang menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat
mengenai calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dengan demikian, para calon
Presiden dan calon Wakil Presiden yang diajukan partai-partai politik merupakan
kristalisasi dari aspirasi rakyat.
Selain adanya ketentuan diusulkan oleh sebuah partai politik, calon Presiden
dan Wakil Presiden juga dapat diusulkan oleh gabungan partai politik peserta
pemilu dimaksudkan untuk membangun kesepahaman, kebersamaan, dan kesatuan di
kalangan partai-partai politik dalam melakukan perjuangan politik. Hal itu
diharapkan dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang
majemuk dalam melaksanakan demokrasi atau kedaulatan rakyat.
Ketentuan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik tersebut menyebabkan tidak tertutup
peluang munculnya calon Presiden dan calon Wakil Presiden dari kalangan non
partai politik. Hanya saja, calon dari kalangan non partai itu dapat diusulkan
menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden jika melalui dan diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik.
- 6. Sebutkan rumusan pasal 6A ayat (1) dan jelaskan maknanya
Pasal
6A
(1)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Sejalan dengan kesepakatan untuk mempertahankan
(dalam arti lebih mempertegas) sistem pemerintahan presidensial, maka Presiden
(dan Wakil Presiden) haruslah memiliki legitimasi yang kuat. Legitimasi yang
kuat itu hanya bisa diperoleh jika Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat. Dalam sistem presidensial, setidak-tidaknya, akan
terdapat ciri-ciri
1)
adanya masa jabatan Presiden yang bersifat pasti (fixed term);
2)
Presiden di samping sebagai kepala negara, sekaligus sebagai kepala
pemerintahan;
3)
adanya mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi;
4)
adanya mekanisme impeachment.
Perubahan ketentuan mengenai
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang semula dilakukan oleh MPR dan
sekarang dilakukan rakyat secara langsung juga didasarkan pemikiran untuk
mengejawantahkan paham kedaulatan rakyat. Di samping itu, pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, menjadikan Presiden dan Wakil
Presiden terpilih mempunyai legitimasi yang lebih kuat. Jadi, adanya ketentuan
tersebut berarti memperkuat sistem pemerintahan presidensial yang kita anut
dengan salah satu cirinya adalah adanya periode masa jabatan yang pasti (fixed
term) dari Presiden dan Wakil Presiden, dalam hal ini masa jabatan Presiden
dan Wakil Presiden Indonesia lima tahun. Dengan demikian, Presiden dan Wakil
Presiden terpilih tidak dapat dijatuhkan dalam masa jabatannya kecuali
melanggar hukum berdasar hal-hal yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui suatu prosedur konstitusional,
yang populer disebut impeachment. Khusus mengenai impeachment, sesungguhnya
merupakan suatu pengecualian, yaitu jika Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan
pelanggaran hukum yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar. Di sini sekali
lagi terlihat konsistensi penerapan paham negara hukum, yaitu bahwa
tidak ada pengecualian penerapan hukum, bahkan terhadap Presiden sekalipun.
- 7. Sebutkan rumusan pasal 7B ayat (1) dan mengapa dalam usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus mengajukan kepada MK?
Pasal 7B
(1) Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketentuan itu
dilatarbelakangi oleh kehendak untuk melaksanakan prinsip saling
mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga negara (DPR, Presiden,
dan MK) serta paham mengenai negara hukum. Sesuai dengan bidang kekuasaannya,
sebagai lembaga perwakilan, DPR mengusulkan pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Usul pemberhentian itu merupakan
pelaksanaan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR. MK menjalankan proses
hukum tersebut atas usul pemberhentian tersebut dengan cara memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat DPR.
Untuk menegakkan negara hukum,
impeachment dan paham kedaulatan rakyat. Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum. Oleh karena itu tidak bertentangan dengan UUD.
- 8. Sebutkan rumusan pasal 11 ayat (2) dan jelaskan maknanya!
Pasal
11
(2)
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat
yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 11 (naskah asli) dirumuskan
dalam suasana ketika perjanjian internasional yang ada pada saat itu lebih
banyak berbentuk perjanjian antarnegara, sementara pada saat ini perjanjian
internasional bukan hanya berupa perjanjian antarnegara tetapi juga antara
negara dengan kelompok negara atau antara negara dengan subjek hukum
internasional lain yang bukan negara atau badan-badan internasional, misalnya
organisasi internasional, Palang Merah Internasional, World Bank, IMF,
dan Tahta Suci, yang dapat membawa implikasi yang luas di dalam negeri.
Undang-undang dasar yang modern harus mengakomodasi perkembangan tersebut.
Dari perspektif kedaulatan rakyat,
perubahan Pasal 11 juga dimaksudkan untuk memperkuat kedudukan DPR sebagai
lembaga perwakilan dalam pelaksanaan kekuasaan Presiden menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Dengan adanya
ketentuan itu maka kepentingan dan aspirasi rakyat dapat diwujudkan melalui
keharusan memperoleh persetujuan DPR apabila Presiden hendak menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Presiden dicegah
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melakukan hal-hal
tersebut sesuai dengan kehendak dan keinginannya sendiri karena dampak
putusannya membawa akibat yang luas kepada kehidupan negara dan kepentingan
rakyat banyak.
Adanya ketentuan ini juga merupakan
salah satu pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga negara,
yakni antara Presiden dan DPR.
SOAL BENAR/SALAH
- Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (jawaban : Benar)
- Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (jawaban : Benar)
- Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Apabila terjadi sengketa antara DPR dan KPK maka hal tersebut merupakan wewenang MK (jawaban : Salah)
- Sesuai dengan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang TNI dan Polri, Prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum (jawaban : Benar)
- Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan tidak tertulis, yang dijadikan bahan untuk menyusun peraturan perundang-undangan hanya sumber hukum tertulis saja (jawaban : Salah)
- Seorang Calon Presiden telah mengalami akulturasi budaya, memiliki jiwa patriot, menjaga keaslian bangsa, dapat menjadi presiden Indonesia (jawaban : Benar)
- Sebelum perubahan, MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat dan merupakan lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Oleh karena itu MPR memiliki fungsi tidak terbatas. (jawaban : Benar)
- Sesuai dengan bunyi pasal 6 ayat (1) “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”. Apabila seorang calon presiden mendapat pemberian kewarganegaraan lain tanpa kehendak dirinya sendiri, maka seseorang tersebut dapat mencalonkan diri sebagai presiden (jawaban : Benar)
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPRD di daerah provinsi, kabupaten dan kota tidak sama dan tergantung dengan jumlah penduduk dan luas wilayah daerah tersebut (jawaban : Benar)
- Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Untuk RUU yang berkaitan dengan Otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dibahas bersama oleh DPD, DPR, dan Presiden (jawaban : Salah)
- Rekomendasi dari Tap MPR nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN adalah dibentuk Undang-Undang Kebebasan mendapatkan Informasi (Jawaban : Benar)
- Latar belakang Perubahan UUD adalah Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar (Jawaban : Benar)
- Syarat Calon Presiden dan wakil Presiden adalah tidak pernah mengkhianati negara. Yang dimaksud tidak pernah mengkhianati negara adalah tidak pernah ikut dalam gerakan separatis, tidak pernah melanggar hukum, dan melakukan kekerasan. (Jawaban: Benar)
- Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Untuk menjamin demokrasi, maka Gubernur, Bupati, dan Walikota harus dipilih oleh rakyat melalui pemilu. (Jawaban: Salah)
- Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-undang. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Kedudukan dari peraturan pemerintah pengganti udang-undang berada setingkat dibawah Undang-undang. (jawaban: Salah)
- Rekomendasi dari Tap MPR nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN adalah Etika pemerintahan (Jawaban : Benar)
- Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Apabila terjadi sengketa tentang hasil pemilu, Yang mengajukan kepada MK adalah Partai Politik/gabungan partai politik. (jawaban:Salah)
- Rekomendasi dari Tap MPR nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN adalah dibentuk undang-undang kejahatar terorganisasi. (Jawaban:Benar)
- Apabila Peraturan daerah yang dibuat bertentangan dengan peraturan diatasnya, maka pengujiannya dilakukan di MA (Jawaban : Benar)
- Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu, hal yang diatur dalam ketentuan itu dapat menjadi materi suatu atau beberapa undang-undang yang tidak khusus diterbitkan untuk kepentingan itu. (jawaban: Salah)
SOAL REBUTAN
- Sebutkan rumusan pasal 24B UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 18B UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 25A UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 37 ayat (5) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 17 ayat (4) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 20 ayat (5) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 22D ayat (4) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 20 ayat (4) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 23 ayat (2) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 23D UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 1 aturan tambahan UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 7 UUD NRI 1945 sebelum perubahan
- Sebutkan rumusan pasal 18 ayat (5) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 21 UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 22 ayat (3) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 24B ayat (3) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 5 ayat (1) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 7B ayat (6) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 22B UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 24A ayat (5) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 28D ayat (4) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945
- Sebutkan rumusan pasal 23E ayat (2) UUD NRI 1945
- Bab XV UUD NRI 1945 tentang?
- Sebutkan wewenang yang dimiliki MA
- Sebutkan wewenang yang dimiliki MK
- Sebutkan wewenang yang dimiliki KY
- Sebutkan kewajiban yang dimiliki MK
- Apa yang dimaksud daerah otonom?
- Apa yang dimaksud dengan Desentralisasi?
- Selain memberikan pertimbangan atas RAPBN, pajak, pendidikan dan agama DPD juga memberikan pertimbangan…
(Pemilihan Anggota BPK)
- Selain memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, DPR juga memiliki hak
(hak
Interpelasi, hak Angket, dan hak menyatakan pendapat)
- DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang…
(RAPBN,
Pajak, pendidikan, agama)
- Peserta pemilu untuk memlilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah…
(Partai
politik)
- Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah….
(Menteri
luar negeri, Menteri dalam negeri, menteri pertahanan secara bersama-sama)
- Apa yang dimaksud dengan amnesti?
(Amnesti
adalah Pengampunan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang
diduga melakukan pelanggaran hukum dan kepadanya belum di proses dalam
peradilan)
- Apa yang dimaksud dengan Abolisi?
(Abolisi
adalah Penghentian proses peradilan kepada seseorang atau sekelompok orang yang
diduga telah melakukan pelanggaran hukum, dan kepadanya telah diproses melalui
lembaga peradilan yang kemudian dihentikan.)
- Apa yang dimaksud dengan Grasi?
(Grasi
adalah pengurangan hukuman atau pengampunan yang diberikan Presiden kepada
seseorang atau sekelompok orang dan kepadanya telah memiliki putusan hukum
tetap dari pengadilan)
- Apa yang dimaksud dengan Rehabilitasi?
(Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik
dari presiden kepada seseorang
atau sekelompok orang yang melanggar hukum dan telah memiliki putusan tetap
dari pengadilan, tetapi kemudian hari ternyata terbukti tidak bersalah.)
- Istilah lain dari equality before the law adalah
(Kesetaraan dihadapan hukum)
- Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA dalam hal?
(MPR
atau DPR tidak dapat melakukan sidang)
- Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
(MPR atau DPR)