Selasa, 18 Juni 2013

SOAL LCC 4 PILAR KEBANGSAAN



SOAL TEMATIK
  1. 1.    Sebutkan rumusan pasal 31 ayat (1) dan (2) dan jelaskan maknanya
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
                Perubahan ketentuan Pasal 31 ayat (1) terletak pada penggantian kata tiap-tiap menjadi setiap dan kata pengajaran menjadi kata pendidikan. Perubahan kata dari tiap-tiap menjadi setiap meru­pakan penyesuaian terhadap perkembangan ba­ha­sa Indonesia. Adapun perubahan kata peng­ajaran menjadi pendidikan dimaksudkan untuk memper­luas hak warga negara karena pengertian pengajaran lebih sempit dibandingkan dengan pengertian pen­didikan.
Pasal 31
 (2)          Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
                Pendidikan dasar menjadi wajib dan akan ada sanksi bagi siapa pun yang tidak melaksanakan ke­wajiban itu. Dengan demikian setiap warga negara mempunyai pendidikan minimum yang memung­kinkannya untuk dapat berpartisipasi dalam proses pencerdasan kehidupan bangsa. Di pihak lain, Un­dang-Undang Dasar mewajibkan pemerintah untuk membiayai pelaksanaan ketentuan ini.


  1. 2.    Sebutkan rumusan pasal 31 ayat (3) dan jelaskan maknanya
Pasal 31
(3)          Pemerintah  mengusahakan dan  menyelenggarakan  satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Ketentuan ini mengakomodasi nilai-nilai dan pan­dangan hidup bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius dengan memasukkan rumusan kata meningkatkan keimanan dan ketak­waan serta akh­lak mulia sementara tujuan sistem pendidikan na­sional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

  1. 3.    Sebutkan rumusan pasal 31 ayat (4) dan jelaskan maknanya
Pasal 31
(4)          Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penye­lenggaraan pendidikan nasional.
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa dalam praktik penyelenggaraan negara me­nun­jukkan kurang dipahaminya Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) yang pada hakikatnya mengandung prin­sip demokrasi pendidikan. Rumusan itu merupakan si­kap bangsa dan negara untuk memprioritaskan pe­nyelenggaraan pen­didikan sebagai upaya mencer­das­kan kehidupan bang­sa dan memajukan kebu­dayaan nasional. Untuk itu, dirumuskan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendi­dikan dasar dan kewajiban warga negara mengikuti pendidikan dasar tersebut; serta negara mempriori­tas­kan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD.             

  1. 4.    Sebutkan syarat menjadi presiden dan wakil presiden sesuai dengan rumusan pasal 6 ayat 1 UUD NRI 1945
Pasal 6
(1)                Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak per­nah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6A
(2)          Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
 (3)         Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang men­dapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Perubahan ketentuan mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dimaksudkan un­tuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bang­­sa dan tuntutan zaman. Untuk itu persyaratan yang ada sebelumnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  (“orang Indonesia asli”) diubah agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang makin de­mokratis, egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hu­kum bagi setiap warga negara.
Rumusan itu konsisten dengan paham kebang­saan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan de­ngan tidak membedakan warga negara atas dasar ke­turunan, ras, dan agama. Kecuali itu, dalam per­ubah­an ini juga terkandung kemauan politik untuk lebih memantapkan ikatan kebangsaan Indonesia.
Berbagai persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wa­kil Presiden sebagaimana dirumuskan dalam Pa­sal 6 ayat (1) dimaksudkan agar siapa pun warga negara yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Penyempurnaan persyaratan itu mengingat kedudukan dan peranan Presiden dan Wakil Presi­den sangat penting dalam penye­leng­garaan negara (sesuai dengan sis­tem peme­rin­tahan presidensial yang dianut negara Indonesia) se­hingga diperlukan adanya persyaratan yang ketat.

  1. 5.    Mengapa Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabuangan partai politik?
Pasal 6A
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
                Calon Presiden dan calon Wakil Presiden di­usulkan oleh partai politik atau gabungan partai po­litik dimaksudkan untuk mewujudkan fungsi partai politik sebagai pemersatu bangsa yang menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat mengenai calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dengan demikian, para calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diajukan partai-partai politik meru­pakan kristalisasi dari aspirasi rakyat.
                Selain adanya ketentuan diusulkan oleh sebuah partai politik, calon Presi­den dan Wakil Presiden juga dapat diusulkan oleh gabungan par­tai politik pe­serta pemilu dimaksudkan untuk mem­bangun kese­pahaman, kebersamaan, dan kesa­tuan di kalangan par­tai-partai politik dalam me­la­kukan perjuangan politik. Hal itu diha­rapkan dapat memperkukuh per­satuan dan ke­satuan bangsa Indo­nesia yang maje­muk dalam me­lak­­sana­kan demokrasi atau kedaulatan rak­yat.
                Ketentuan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik tersebut menyebabkan tidak tertutup peluang munculnya calon Presiden dan calon Wakil Presiden dari kalangan non partai politik. Hanya saja, calon dari kalangan non partai itu dapat diusulkan menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden jika melalui dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

  1. 6.    Sebutkan rumusan pasal 6A ayat (1) dan jelaskan maknanya
Pasal 6A
 (1)         Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Sejalan dengan kesepakatan untuk mem­per­­tahankan (dalam arti lebih mempertegas) sistem pemerintahan presidensial, maka Presiden (dan Wa­kil Presiden) haruslah memiliki legitimasi yang kuat. Legitimasi yang kuat itu hanya bisa diperoleh jika Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam sistem presidensial, setidak-tidaknya, akan terdapat ciri-ciri
1)      adanya masa jabatan Presiden yang bersifat pasti (fixed term);
2)      Presiden di samping sebagai kepala negara, sekaligus sebagai kepala pemerintahan;
3)      adanya mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi;
4)      adanya mekanisme impeachment.
Perubahan ketentuan mengenai pemilihan Pre­siden dan Wakil Presiden yang semula dilakukan oleh MPR dan sekarang dilakukan rakyat secara lang­­sung juga didasarkan pemikiran untuk menge­jawantahkan paham kedaulatan rakyat. Di samping itu, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, menjadikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih mempunyai legitimasi yang lebih kuat. Jadi, adanya ketentuan tersebut berarti mem­perkuat sis­tem pemerintahan presidensial yang kita anut dengan salah satu cirinya adalah adanya periode masa jabatan yang pasti (fixed term) dari Pre­siden dan Wakil Presiden, dalam hal ini masa jabatan Pre­siden dan Wakil Presiden Indonesia lima tahun. Dengan demikian, Presiden dan Wakil Presi­den terpilih tidak dapat dijatuhkan dalam masa ja­batannya kecua­li melanggar hukum berdasar hal-hal yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui suatu prosedur konstitusional, yang populer disebut im­peach­ment. Khusus mengenai impeach­ment, se­sungguhnya merupakan suatu penge­cuali­an, yaitu jika Pre­siden dan/atau Wakil Presiden me­lakukan pelanggaran hu­kum yang diten­tukan dalam Undang-Undang Dasar. Di sini sekali lagi  terlihat kon­sistensi penerapan pa­ham negara hu­kum, yaitu bah­wa tidak ada penge­cualian penerapan hukum, bah­kan terhadap Presiden seka­lipun.
  1. 7.       Sebutkan rumusan pasal 7B ayat (1) dan mengapa dalam usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus mengajukan kepada MK?
Pasal 7B
(1)      Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
   Ketentuan itu dilatarbelakangi oleh kehendak untuk  melaksanakan prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi an­tar­lembaga negara (DPR, Presiden, dan MK) serta paham mengenai negara hukum. Sesuai dengan bidang kekuasaannya, sebagai lembaga perwa­kilan, DPR mengusulkan pem­ber­hentian Presiden dan/atau Wakil Pre­siden dalam masa jabatannya. Usul pemberhentian itu merupakan pelaksanaan fungsi pe­ng­­awasan yang dimiliki oleh DPR. MK menjalankan proses hukum tersebut atas usul pem­ber­hentian tersebut dengan cara memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR.
Untuk menegakkan negara hukum, impeachment dan paham kedaulatan rakyat. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang ter­hadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pem­bubaran partai politik, dan memutus perse­li­sihan tentang hasil pemilihan umum. Oleh karena itu tidak bertentangan dengan UUD.

  1. 8.       Sebutkan rumusan pasal 11 ayat (2) dan jelaskan maknanya!
Pasal 11
(2)          Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pem­ben­tukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 11 (naskah asli) dirumuskan dalam suasana ketika perjanjian internasional yang ada pada saat itu lebih banyak berbentuk perjanjian antarnegara, se­men­tara pada saat ini perjanjian internasional bukan hanya berupa perjanjian antarnegara tetapi juga antara negara dengan kelompok negara atau antara negara dengan subjek hukum internasional lain yang bukan negara atau badan-badan internasional, mi­salnya organisasi inter­nasional, Palang Merah Inter­nasional, World Bank, IMF, dan Tahta Suci, yang dapat mem­bawa implikasi yang luas di dalam negeri. Undang-undang dasar yang modern harus meng­ako­modasi perkembangan tersebut.
Dari perspektif kedaulatan rakyat, perubahan Pa­sal 11 juga dimaksudkan untuk memper­kuat kedu­dukan DPR sebagai lembaga perwakilan dalam pe­laksanaan kekuasaan Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Dengan  adanya ketentuan itu maka kepen­tingan dan aspirasi rakyat dapat diwujudkan melalui keha­rusan memperoleh persetujuan DPR apabila Presiden hendak menyatakan perang, mem­buat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Presiden dicegah oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melakukan hal-hal tersebut sesuai dengan kehendak dan keinginannya sendiri karena dam­pak putusannya membawa akibat yang luas kepada kehi­dupan negara dan kepentingan rakyat banyak.
Adanya ketentuan ini juga merupakan salah satu pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga ne­gara, yakni antara Presiden dan DPR.

SOAL BENAR/SALAH
  1. Pemerintahan daerah berhak menetapkan per­aturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melak­sanakan otonomi dan tugas pembantuan, menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota  mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (jawaban : Benar)

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas ang­gota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan go­longan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (jawaban : Benar)

  1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang ter­hadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pem­bubaran partai politik, dan memutus perse­li­sihan tentang hasil pemilihan umum. Apabila terjadi sengketa antara DPR dan KPK maka hal tersebut merupakan wewenang MK (jawaban : Salah)

  1. Sesuai dengan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang TNI dan Polri, Prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum (jawaban : Benar)

  1. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan tidak tertulis, yang dijadikan bahan untuk menyusun peraturan perundang-undangan hanya sumber hukum tertulis saja (jawaban : Salah)

  1. Seorang Calon Presiden telah mengalami akulturasi budaya, memiliki jiwa patriot, menjaga keaslian bangsa, dapat menjadi presiden Indonesia (jawaban : Benar)

  1. Sebelum perubahan, MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat dan merupakan lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Oleh karena itu MPR memiliki fungsi tidak terbatas. (jawaban : Benar)

  1. Sesuai dengan bunyi pasal 6 ayat (1) “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak per­nah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”. Apabila seorang calon presiden mendapat pemberian kewarganegaraan lain tanpa kehendak dirinya sendiri, maka seseorang tersebut dapat mencalonkan diri sebagai presiden (jawaban : Benar)

  1. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPRD di daerah provinsi, kabupaten dan kota tidak sama dan tergantung dengan jumlah penduduk dan luas wilayah daerah tersebut (jawaban : Benar)

  1. Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Untuk RUU yang berkaitan dengan Otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dibahas bersama oleh DPD, DPR, dan Presiden (jawaban : Salah)

  1. Rekomendasi dari Tap MPR nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN adalah dibentuk Undang-Undang Kebebasan mendapatkan Informasi (Jawaban : Benar)

  1. Latar belakang Perubahan UUD adalah Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar (Jawaban : Benar)

  1. Syarat Calon Presiden dan wakil Presiden adalah tidak pernah mengkhianati negara. Yang dimaksud tidak pernah mengkhianati negara adalah tidak pernah ikut dalam gerakan separatis, tidak pernah melanggar hukum, dan melakukan kekerasan. (Jawaban: Benar)

  1. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Untuk menjamin demokrasi, maka Gubernur, Bupati, dan Walikota harus dipilih oleh rakyat melalui pemilu. (Jawaban: Salah)

  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-undang. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Kedudukan dari peraturan pemerintah pengganti udang-undang berada setingkat  dibawah Undang-undang. (jawaban: Salah)

  1. Rekomendasi dari Tap MPR nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN adalah Etika pemerintahan (Jawaban : Benar)

  1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang ter­hadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pem­bubaran partai politik, dan memutus perse­li­sihan tentang hasil pemilihan umum. Apabila terjadi sengketa tentang hasil pemilu, Yang mengajukan kepada MK adalah Partai Politik/gabungan partai politik. (jawaban:Salah)

  1. Rekomendasi dari Tap MPR nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN adalah dibentuk undang-undang kejahatar terorganisasi. (Jawaban:Benar)

  1. Apabila Peraturan daerah yang dibuat bertentangan dengan peraturan diatasnya, maka pengujiannya dilakukan di MA (Jawaban : Benar)

  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu, hal yang diatur dalam ketentuan itu dapat menjadi materi suatu atau beberapa undang-undang yang tidak khusus diterbitkan untuk kepentingan itu. (jawaban: Salah)


SOAL REBUTAN
  1. Sebutkan rumusan pasal 24B UUD NRI 1945
  2. Sebutkan rumusan pasal 18B UUD NRI 1945
  3. Sebutkan rumusan pasal 25A UUD NRI 1945
  4. Sebutkan rumusan pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945
  5. Sebutkan rumusan pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945
  6. Sebutkan rumusan pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945
  7. Sebutkan rumusan pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945
  8. Sebutkan rumusan pasal 37 ayat (5) UUD NRI 1945
  9. Sebutkan rumusan pasal 17 ayat (4) UUD NRI 1945
  10. Sebutkan rumusan pasal 20 ayat (5) UUD NRI 1945
  11. Sebutkan rumusan pasal 22D ayat (4) UUD NRI 1945
  12. Sebutkan rumusan pasal 20 ayat (4) UUD NRI 1945
  13. Sebutkan rumusan pasal 23 ayat (2) UUD NRI 1945
  14. Sebutkan rumusan pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945
  15. Sebutkan rumusan pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
  16. Sebutkan rumusan pasal 23D UUD NRI 1945
  17. Sebutkan rumusan pasal 1 aturan tambahan UUD NRI 1945
  18. Sebutkan rumusan pasal 7 UUD NRI 1945 sebelum perubahan
  19. Sebutkan rumusan pasal 18 ayat (5) UUD NRI 1945
  20. Sebutkan rumusan pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945
  21. Sebutkan rumusan pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945
  22. Sebutkan rumusan pasal 21 UUD NRI 1945
  23. Sebutkan rumusan pasal 22 ayat (3) UUD NRI 1945
  24. Sebutkan rumusan pasal 24B ayat (3) UUD NRI 1945
  25. Sebutkan rumusan pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945
  26. Sebutkan rumusan pasal 5 ayat (1) UUD NRI 1945
  27. Sebutkan rumusan pasal 7B ayat (6) UUD NRI 1945
  28. Sebutkan rumusan pasal 22B UUD NRI 1945
  29. Sebutkan rumusan pasal 24A ayat (5) UUD NRI 1945
  30. Sebutkan rumusan pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945
  31. Sebutkan rumusan pasal 28D ayat (4) UUD NRI 1945
  32. Sebutkan rumusan pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945
  33. Sebutkan rumusan pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945
  34. Sebutkan rumusan pasal 23E ayat (2) UUD NRI 1945
  35. Bab XV UUD NRI 1945 tentang?
  36. Sebutkan wewenang yang dimiliki MA
  37. Sebutkan wewenang yang dimiliki MK
  38. Sebutkan wewenang yang dimiliki KY
  39. Sebutkan kewajiban yang dimiliki MK
  40. Apa yang dimaksud daerah otonom?
  41. Apa yang dimaksud dengan Desentralisasi?
  42. Selain memberikan pertimbangan atas RAPBN, pajak, pendidikan dan agama DPD juga memberikan pertimbangan…
 (Pemilihan Anggota BPK)
  1. Selain memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, DPR juga memiliki hak
(hak Interpelasi, hak Angket,  dan hak menyatakan pendapat)
  1. DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang…
(RAPBN, Pajak, pendidikan, agama)
  1. Peserta pemilu untuk memlilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah…
(Partai politik)
  1. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah….
(Menteri luar negeri, Menteri dalam negeri, menteri pertahanan secara bersama-sama)
  1. Apa yang dimaksud dengan amnesti?
(Amnesti adalah Pengampunan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan kepadanya belum di proses dalam peradilan)
  1. Apa yang dimaksud dengan Abolisi?
(Abolisi adalah Penghentian proses peradilan kepada seseorang atau sekelompok orang yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum, dan kepadanya telah diproses melalui lembaga peradilan yang kemudian dihentikan.)
  1. Apa yang dimaksud dengan Grasi?
(Grasi adalah pengurangan hukuman atau pengampunan yang diberikan Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang dan kepadanya telah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan)
  1. Apa yang dimaksud dengan Rehabilitasi?
 (Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik dari presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melanggar hukum dan telah memiliki putusan tetap dari pengadilan, tetapi kemudian hari ternyata terbukti tidak bersalah.)
  1. Istilah lain dari equality before the law adalah
 (Kesetaraan dihadapan hukum)
  1. Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA dalam hal?
(MPR atau DPR tidak dapat melakukan sidang)
  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
 (MPR atau DPR)

SOAL LCC 4 PILAR KEBANGSAAN



SOAL TEMATIK
  1. 1.    Sebutkan rumusan pasal 31 ayat (1) dan (2) dan jelaskan maknanya
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
                Perubahan ketentuan Pasal 31 ayat (1) terletak pada penggantian kata tiap-tiap menjadi setiap dan kata pengajaran menjadi kata pendidikan. Perubahan kata dari tiap-tiap menjadi setiap meru­pakan penyesuaian terhadap perkembangan ba­ha­sa Indonesia. Adapun perubahan kata peng­ajaran menjadi pendidikan dimaksudkan untuk memper­luas hak warga negara karena pengertian pengajaran lebih sempit dibandingkan dengan pengertian pen­didikan.
Pasal 31
 (2)          Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
                Pendidikan dasar menjadi wajib dan akan ada sanksi bagi siapa pun yang tidak melaksanakan ke­wajiban itu. Dengan demikian setiap warga negara mempunyai pendidikan minimum yang memung­kinkannya untuk dapat berpartisipasi dalam proses pencerdasan kehidupan bangsa. Di pihak lain, Un­dang-Undang Dasar mewajibkan pemerintah untuk membiayai pelaksanaan ketentuan ini.


  1. 2.    Sebutkan rumusan pasal 31 ayat (3) dan jelaskan maknanya
Pasal 31
(3)          Pemerintah  mengusahakan dan  menyelenggarakan  satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Ketentuan ini mengakomodasi nilai-nilai dan pan­dangan hidup bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius dengan memasukkan rumusan kata meningkatkan keimanan dan ketak­waan serta akh­lak mulia sementara tujuan sistem pendidikan na­sional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

  1. 3.    Sebutkan rumusan pasal 31 ayat (4) dan jelaskan maknanya
Pasal 31
(4)          Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penye­lenggaraan pendidikan nasional.
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa dalam praktik penyelenggaraan negara me­nun­jukkan kurang dipahaminya Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) yang pada hakikatnya mengandung prin­sip demokrasi pendidikan. Rumusan itu merupakan si­kap bangsa dan negara untuk memprioritaskan pe­nyelenggaraan pen­didikan sebagai upaya mencer­das­kan kehidupan bang­sa dan memajukan kebu­dayaan nasional. Untuk itu, dirumuskan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendi­dikan dasar dan kewajiban warga negara mengikuti pendidikan dasar tersebut; serta negara mempriori­tas­kan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD.             

  1. 4.    Sebutkan syarat menjadi presiden dan wakil presiden sesuai dengan rumusan pasal 6 ayat 1 UUD NRI 1945
Pasal 6
(1)                Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak per­nah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6A
(2)          Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
 (3)         Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang men­dapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Perubahan ketentuan mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dimaksudkan un­tuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bang­­sa dan tuntutan zaman. Untuk itu persyaratan yang ada sebelumnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  (“orang Indonesia asli”) diubah agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang makin de­mokratis, egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hu­kum bagi setiap warga negara.
Rumusan itu konsisten dengan paham kebang­saan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan de­ngan tidak membedakan warga negara atas dasar ke­turunan, ras, dan agama. Kecuali itu, dalam per­ubah­an ini juga terkandung kemauan politik untuk lebih memantapkan ikatan kebangsaan Indonesia.
Berbagai persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wa­kil Presiden sebagaimana dirumuskan dalam Pa­sal 6 ayat (1) dimaksudkan agar siapa pun warga negara yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Penyempurnaan persyaratan itu mengingat kedudukan dan peranan Presiden dan Wakil Presi­den sangat penting dalam penye­leng­garaan negara (sesuai dengan sis­tem peme­rin­tahan presidensial yang dianut negara Indonesia) se­hingga diperlukan adanya persyaratan yang ketat.

  1. 5.    Mengapa Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabuangan partai politik?
Pasal 6A
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
                Calon Presiden dan calon Wakil Presiden di­usulkan oleh partai politik atau gabungan partai po­litik dimaksudkan untuk mewujudkan fungsi partai politik sebagai pemersatu bangsa yang menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat mengenai calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dengan demikian, para calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diajukan partai-partai politik meru­pakan kristalisasi dari aspirasi rakyat.
                Selain adanya ketentuan diusulkan oleh sebuah partai politik, calon Presi­den dan Wakil Presiden juga dapat diusulkan oleh gabungan par­tai politik pe­serta pemilu dimaksudkan untuk mem­bangun kese­pahaman, kebersamaan, dan kesa­tuan di kalangan par­tai-partai politik dalam me­la­kukan perjuangan politik. Hal itu diha­rapkan dapat memperkukuh per­satuan dan ke­satuan bangsa Indo­nesia yang maje­muk dalam me­lak­­sana­kan demokrasi atau kedaulatan rak­yat.
                Ketentuan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik tersebut menyebabkan tidak tertutup peluang munculnya calon Presiden dan calon Wakil Presiden dari kalangan non partai politik. Hanya saja, calon dari kalangan non partai itu dapat diusulkan menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden jika melalui dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

  1. 6.    Sebutkan rumusan pasal 6A ayat (1) dan jelaskan maknanya
Pasal 6A
 (1)         Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Sejalan dengan kesepakatan untuk mem­per­­tahankan (dalam arti lebih mempertegas) sistem pemerintahan presidensial, maka Presiden (dan Wa­kil Presiden) haruslah memiliki legitimasi yang kuat. Legitimasi yang kuat itu hanya bisa diperoleh jika Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam sistem presidensial, setidak-tidaknya, akan terdapat ciri-ciri
1)      adanya masa jabatan Presiden yang bersifat pasti (fixed term);
2)      Presiden di samping sebagai kepala negara, sekaligus sebagai kepala pemerintahan;
3)      adanya mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi;
4)      adanya mekanisme impeachment.
Perubahan ketentuan mengenai pemilihan Pre­siden dan Wakil Presiden yang semula dilakukan oleh MPR dan sekarang dilakukan rakyat secara lang­­sung juga didasarkan pemikiran untuk menge­jawantahkan paham kedaulatan rakyat. Di samping itu, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, menjadikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih mempunyai legitimasi yang lebih kuat. Jadi, adanya ketentuan tersebut berarti mem­perkuat sis­tem pemerintahan presidensial yang kita anut dengan salah satu cirinya adalah adanya periode masa jabatan yang pasti (fixed term) dari Pre­siden dan Wakil Presiden, dalam hal ini masa jabatan Pre­siden dan Wakil Presiden Indonesia lima tahun. Dengan demikian, Presiden dan Wakil Presi­den terpilih tidak dapat dijatuhkan dalam masa ja­batannya kecua­li melanggar hukum berdasar hal-hal yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui suatu prosedur konstitusional, yang populer disebut im­peach­ment. Khusus mengenai impeach­ment, se­sungguhnya merupakan suatu penge­cuali­an, yaitu jika Pre­siden dan/atau Wakil Presiden me­lakukan pelanggaran hu­kum yang diten­tukan dalam Undang-Undang Dasar. Di sini sekali lagi  terlihat kon­sistensi penerapan pa­ham negara hu­kum, yaitu bah­wa tidak ada penge­cualian penerapan hukum, bah­kan terhadap Presiden seka­lipun.
  1. 7.       Sebutkan rumusan pasal 7B ayat (1) dan mengapa dalam usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus mengajukan kepada MK?
Pasal 7B
(1)      Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
   Ketentuan itu dilatarbelakangi oleh kehendak untuk  melaksanakan prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi an­tar­lembaga negara (DPR, Presiden, dan MK) serta paham mengenai negara hukum. Sesuai dengan bidang kekuasaannya, sebagai lembaga perwa­kilan, DPR mengusulkan pem­ber­hentian Presiden dan/atau Wakil Pre­siden dalam masa jabatannya. Usul pemberhentian itu merupakan pelaksanaan fungsi pe­ng­­awasan yang dimiliki oleh DPR. MK menjalankan proses hukum tersebut atas usul pem­ber­hentian tersebut dengan cara memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR.
Untuk menegakkan negara hukum, impeachment dan paham kedaulatan rakyat. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang ter­hadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pem­bubaran partai politik, dan memutus perse­li­sihan tentang hasil pemilihan umum. Oleh karena itu tidak bertentangan dengan UUD.

  1. 8.       Sebutkan rumusan pasal 11 ayat (2) dan jelaskan maknanya!
Pasal 11
(2)          Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pem­ben­tukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 11 (naskah asli) dirumuskan dalam suasana ketika perjanjian internasional yang ada pada saat itu lebih banyak berbentuk perjanjian antarnegara, se­men­tara pada saat ini perjanjian internasional bukan hanya berupa perjanjian antarnegara tetapi juga antara negara dengan kelompok negara atau antara negara dengan subjek hukum internasional lain yang bukan negara atau badan-badan internasional, mi­salnya organisasi inter­nasional, Palang Merah Inter­nasional, World Bank, IMF, dan Tahta Suci, yang dapat mem­bawa implikasi yang luas di dalam negeri. Undang-undang dasar yang modern harus meng­ako­modasi perkembangan tersebut.
Dari perspektif kedaulatan rakyat, perubahan Pa­sal 11 juga dimaksudkan untuk memper­kuat kedu­dukan DPR sebagai lembaga perwakilan dalam pe­laksanaan kekuasaan Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Dengan  adanya ketentuan itu maka kepen­tingan dan aspirasi rakyat dapat diwujudkan melalui keha­rusan memperoleh persetujuan DPR apabila Presiden hendak menyatakan perang, mem­buat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Presiden dicegah oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melakukan hal-hal tersebut sesuai dengan kehendak dan keinginannya sendiri karena dam­pak putusannya membawa akibat yang luas kepada kehi­dupan negara dan kepentingan rakyat banyak.
Adanya ketentuan ini juga merupakan salah satu pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi antarlembaga ne­gara, yakni antara Presiden dan DPR.

SOAL BENAR/SALAH
  1. Pemerintahan daerah berhak menetapkan per­aturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melak­sanakan otonomi dan tugas pembantuan, menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota  mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (jawaban : Benar)

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas ang­gota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan go­longan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (jawaban : Benar)

  1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang ter­hadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pem­bubaran partai politik, dan memutus perse­li­sihan tentang hasil pemilihan umum. Apabila terjadi sengketa antara DPR dan KPK maka hal tersebut merupakan wewenang MK (jawaban : Salah)

  1. Sesuai dengan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang TNI dan Polri, Prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum (jawaban : Benar)

  1. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan tidak tertulis, yang dijadikan bahan untuk menyusun peraturan perundang-undangan hanya sumber hukum tertulis saja (jawaban : Salah)

  1. Seorang Calon Presiden telah mengalami akulturasi budaya, memiliki jiwa patriot, menjaga keaslian bangsa, dapat menjadi presiden Indonesia (jawaban : Benar)

  1. Sebelum perubahan, MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat dan merupakan lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Oleh karena itu MPR memiliki fungsi tidak terbatas. (jawaban : Benar)

  1. Sesuai dengan bunyi pasal 6 ayat (1) “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak per­nah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden”. Apabila seorang calon presiden mendapat pemberian kewarganegaraan lain tanpa kehendak dirinya sendiri, maka seseorang tersebut dapat mencalonkan diri sebagai presiden (jawaban : Benar)

  1. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPRD di daerah provinsi, kabupaten dan kota tidak sama dan tergantung dengan jumlah penduduk dan luas wilayah daerah tersebut (jawaban : Benar)

  1. Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Untuk RUU yang berkaitan dengan Otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dibahas bersama oleh DPD, DPR, dan Presiden (jawaban : Salah)

  1. Rekomendasi dari Tap MPR nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN adalah dibentuk Undang-Undang Kebebasan mendapatkan Informasi (Jawaban : Benar)

  1. Latar belakang Perubahan UUD adalah Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar (Jawaban : Benar)

  1. Syarat Calon Presiden dan wakil Presiden adalah tidak pernah mengkhianati negara. Yang dimaksud tidak pernah mengkhianati negara adalah tidak pernah ikut dalam gerakan separatis, tidak pernah melanggar hukum, dan melakukan kekerasan. (Jawaban: Benar)

  1. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Untuk menjamin demokrasi, maka Gubernur, Bupati, dan Walikota harus dipilih oleh rakyat melalui pemilu. (Jawaban: Salah)

  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-undang. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Kedudukan dari peraturan pemerintah pengganti udang-undang berada setingkat  dibawah Undang-undang. (jawaban: Salah)

  1. Rekomendasi dari Tap MPR nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN adalah Etika pemerintahan (Jawaban : Benar)

  1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang ter­hadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pem­bubaran partai politik, dan memutus perse­li­sihan tentang hasil pemilihan umum. Apabila terjadi sengketa tentang hasil pemilu, Yang mengajukan kepada MK adalah Partai Politik/gabungan partai politik. (jawaban:Salah)

  1. Rekomendasi dari Tap MPR nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN adalah dibentuk undang-undang kejahatar terorganisasi. (Jawaban:Benar)

  1. Apabila Peraturan daerah yang dibuat bertentangan dengan peraturan diatasnya, maka pengujiannya dilakukan di MA (Jawaban : Benar)

  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu, hal yang diatur dalam ketentuan itu dapat menjadi materi suatu atau beberapa undang-undang yang tidak khusus diterbitkan untuk kepentingan itu. (jawaban: Salah)


SOAL REBUTAN
  1. Sebutkan rumusan pasal 24B UUD NRI 1945
  2. Sebutkan rumusan pasal 18B UUD NRI 1945
  3. Sebutkan rumusan pasal 25A UUD NRI 1945
  4. Sebutkan rumusan pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945
  5. Sebutkan rumusan pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945
  6. Sebutkan rumusan pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945
  7. Sebutkan rumusan pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945
  8. Sebutkan rumusan pasal 37 ayat (5) UUD NRI 1945
  9. Sebutkan rumusan pasal 17 ayat (4) UUD NRI 1945
  10. Sebutkan rumusan pasal 20 ayat (5) UUD NRI 1945
  11. Sebutkan rumusan pasal 22D ayat (4) UUD NRI 1945
  12. Sebutkan rumusan pasal 20 ayat (4) UUD NRI 1945
  13. Sebutkan rumusan pasal 23 ayat (2) UUD NRI 1945
  14. Sebutkan rumusan pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945
  15. Sebutkan rumusan pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
  16. Sebutkan rumusan pasal 23D UUD NRI 1945
  17. Sebutkan rumusan pasal 1 aturan tambahan UUD NRI 1945
  18. Sebutkan rumusan pasal 7 UUD NRI 1945 sebelum perubahan
  19. Sebutkan rumusan pasal 18 ayat (5) UUD NRI 1945
  20. Sebutkan rumusan pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945
  21. Sebutkan rumusan pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945
  22. Sebutkan rumusan pasal 21 UUD NRI 1945
  23. Sebutkan rumusan pasal 22 ayat (3) UUD NRI 1945
  24. Sebutkan rumusan pasal 24B ayat (3) UUD NRI 1945
  25. Sebutkan rumusan pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945
  26. Sebutkan rumusan pasal 5 ayat (1) UUD NRI 1945
  27. Sebutkan rumusan pasal 7B ayat (6) UUD NRI 1945
  28. Sebutkan rumusan pasal 22B UUD NRI 1945
  29. Sebutkan rumusan pasal 24A ayat (5) UUD NRI 1945
  30. Sebutkan rumusan pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945
  31. Sebutkan rumusan pasal 28D ayat (4) UUD NRI 1945
  32. Sebutkan rumusan pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945
  33. Sebutkan rumusan pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945
  34. Sebutkan rumusan pasal 23E ayat (2) UUD NRI 1945
  35. Bab XV UUD NRI 1945 tentang?
  36. Sebutkan wewenang yang dimiliki MA
  37. Sebutkan wewenang yang dimiliki MK
  38. Sebutkan wewenang yang dimiliki KY
  39. Sebutkan kewajiban yang dimiliki MK
  40. Apa yang dimaksud daerah otonom?
  41. Apa yang dimaksud dengan Desentralisasi?
  42. Selain memberikan pertimbangan atas RAPBN, pajak, pendidikan dan agama DPD juga memberikan pertimbangan…
 (Pemilihan Anggota BPK)
  1. Selain memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, DPR juga memiliki hak
(hak Interpelasi, hak Angket,  dan hak menyatakan pendapat)
  1. DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang…
(RAPBN, Pajak, pendidikan, agama)
  1. Peserta pemilu untuk memlilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah…
(Partai politik)
  1. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah….
(Menteri luar negeri, Menteri dalam negeri, menteri pertahanan secara bersama-sama)
  1. Apa yang dimaksud dengan amnesti?
(Amnesti adalah Pengampunan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan kepadanya belum di proses dalam peradilan)
  1. Apa yang dimaksud dengan Abolisi?
(Abolisi adalah Penghentian proses peradilan kepada seseorang atau sekelompok orang yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum, dan kepadanya telah diproses melalui lembaga peradilan yang kemudian dihentikan.)
  1. Apa yang dimaksud dengan Grasi?
(Grasi adalah pengurangan hukuman atau pengampunan yang diberikan Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang dan kepadanya telah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan)
  1. Apa yang dimaksud dengan Rehabilitasi?
 (Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik dari presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melanggar hukum dan telah memiliki putusan tetap dari pengadilan, tetapi kemudian hari ternyata terbukti tidak bersalah.)
  1. Istilah lain dari equality before the law adalah
 (Kesetaraan dihadapan hukum)
  1. Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA dalam hal?
(MPR atau DPR tidak dapat melakukan sidang)
  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
 (MPR atau DPR)